Tarif Akses Internet Turun
Jakarta - Tarif ritel internet akan turun dalam waktu dekat menyusul diberlakukannya penurunan tarif sewa jaringan melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3//2007.
Saat ini, pemerintah dan regulator masih menunggu dokumen penawaran dari 13 penyelenggara jaringan lagi setelah sebelumnya Telkom, Indosat, Excelcomindo Pratama, Indonesia Comnet Plus, dan Artha Telekomindo telah mengumpulkan dokumen.
Menurut Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, baru Telkom yang telah disetujui penawaran penurunannya melalui Keputusan Dirjen Postel No.115/2008.
"Dengan adanya pemberian persetujuan terhadap jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan milik Telkom, maka terjadi penurunan besaran tarif sewa jaringan dari besaran tarif eksisting," kata Gatot dalam rilisnya, Rabu (9/4/2008).
Dalam dokumen penawarannya, Telkom menurunkan tarif sewa jaringan dengan kisaran 47% sampai 81%, tergantung jarak sambungan. Sebagai contoh, dengan biaya instalasi berjarak 20 km, dari sebelumnya Rp 13.106.000, kini menjadi 2,450,000 atau turun 81%.
Berikut adalah daftar penyelenggara jaringan lainnya yang belum memasukan dokumen penawaran untuk penurunan tarif sewa jaringan.
- PT Moratel.
- PT Reach Network Services Indonesia .
- PT Asiakomnet Multimedia.
- PT Circlecom Nusantara Indonesia .
- PT Dwi Tunggal Putra.
- PT Indo Pratama Teleglobal.
- PT Pasifiktel Indotama.
- PT Sarana Mukti Adijaya.
- PT Tunas Komindo Persada.
- PT World Space Indonesia .
- PT Supra Primatama Nusantara.
- PT Citra Sari Makmur.
- PT Indosat Mega Media.
sumber: detik.net
Info Telekomunikasi
Hilangkan Keterbatasan Jaringan dengan Ponsel Kartu Ganda
Bagi yang sering bepergian, baik ke luar negeri atau daerah lain yang memiliki jaringan ponsel yang berbeda, biasanya perlu untuk membawa lebih dari satu ponsel dengan nomor lokal untuk memenuhi kebutuhan komunikasi mereka. Tapi, kini tak perlu lagi membawa dua buah ponsel atau mengganti kartu SIM agar ponsel tetap bisa digunakan. Cukup membawa sebuah ponsel yang bisa memuat dua buah kartu SIM.
Perbedaan sistem dan kekuatan jaringan di setiap daerah atau negara menuntut pelanggan telepon genggam untuk kreatif dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi mereka. Di Indonesia sendiri, kekuatan dan cakupan jaringan di tiap daerah setiap provider tidak sama, ada operator yang memiliki cakupan luas, ada juga yang terbatas. Hal ini tentu menjadi kesulitan bagi kalangan yang harus sering pergi ke berbagai daerah, karena harus bersiap membawa ponsel cadangan yang sesuai dengan kondisi lokal.
Tak cuma buat yang gemar bepergian, terkadang aktifitas bisnis dan kebutuhan komunikasi juga menuntut kita untuk memiliki lebih dari satu nomor ponsel agar bisa lebih leluasa melakukan kegiatan sehari-hari. Satu nomor untuk keperluan pekerjaan atau bisnis, dan nomor lainnya untuk urusan keluarga atau hal-hal yang sifatnya pribadi. Apapun keperluannya, tentu amat merepotkan bila harus membawa lebih dari satu ponsel setiap saat.
Untungnya, kini sudah ada ponsel yang bisa memuat dua buah kartu SIM. Sehingga saat beraktifitas Anda tak perlu lagi repot membawa dua buah ponsel.
Depkominfo:
Tak Berhak dan Informasi Bermasalah, Blogger Bisa Kena UU ITE
Surabaya - Media massa tidak perlu khawatir dengan terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya, tidak ada satupun pasal yang bisa mengancam kebebasan pers di tanah air.Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto. Pernyataan itu disampaikan Henry ketika bertandang ke redaksi detiksurabaya.com, Jl Prof DR Moestopo 11 A - Surabaya, Selasa (8/4/2008)."Pers tidak perlu takut. UU ITE tidak mengatur pers. Dua pasal yang selama ini ditakutkan juga jauh dari anggapan yang selama ini beredar," tegas Henry yang membidangi bagian Media Massa ini.Dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, kata Henry, sangat dijelaskan bahwa pers atau jurnalis mempunyai hak untuk menyebarkan informasi.Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.""Dalam pasal itu tidak mengatur pers. Jurnalis kan tetap punyak hak menyebarluaskan informasi. Tapi bagi yang tak punya hak dan informasinya bermasalah maka itu yang diatur. Misalnya blogger diatur dalam UU ini," terang dia.Pemerintah kata Henry sama sekali tidak mempunyai keinginan atau berniat untuk mengebiri kebebasan pers."Itu kita sangat memahami dan menyadari. Jika mengarah ke sana justru sangat kontraproduktif. Semua persoalan yang berkaitan dengan pers tetap mengacu ke UU Pokok Pers. Sekali lagi pers tak perlu takut," tegas Henry.Menurut Henry, pers tetap masuk domain ke UU Pokok Pers. "Yang diancam itu tanpa hak dan sengaja untuk melakukan pencemaran atau menghancurkan orang lain. Nah yang tanpa hak itu bukan kalangan wartawan," tandasnya.Media kata Henry tidak mempunyai niat untuk menghancurkan orang lain. Namun kata dia, jika nantinya pers dikenakan, pembuktiannya cukup sulit. "Karena ada kata sengaja. Domain wartawan kan berita, yang diatur kan informasi," katanya.Henry juga tak menampik soal statement Menkominfo M Nuh yang menyatakan bahwa wartawan dengan warga biasa tak ada bedanya dalam undang-undang tersebut."Pak Nuh memang selalu mengatakan bahwa wartawan dengan warga lain itu sama. Dua duanya punya hak, sebagai subyek hukum," jawabnya. Tapi dalam UU ITE ini Henry menegasnya bahwa UU ITE ini bukan untuk mengatur kerja jurnalistik, melainkan informasi umum. Dalam UU tidak menyebutkan kata berita, tambah dia."Kalau teman-teman khawatir ya silahkan Judicial Review biar MK yang menilai. Tidak masalah, itu hak bagi orang yang merasa dirugikan UU," kata dia. sumber berita detik.com